Sulawesinetwork.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi, menanggapi isu penetapan tersangka tiga Pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekwan yang disebut-sebut sarat tendensi politik.
Penegasan ini diberikan menjelang Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan politik. Ini semata-mata penegakan hukum. Masyarakat bisa menerjemahkan berbagai macam isu, tapi sekali lagi menghadapi Pilkada 27 November ini jangan digoreng ke ranah politik," kata Satria Abdi, Selasa, 23 Juli 2024 dikutip dari Rakyat Sulsel.
Baca Juga: Polisi Dikeroyok, 11 Warga Bulukumba Ditahan: Kronologi Lengkap Insiden di Desa Balangtaroang
Kejari Bantaeng melihat banyak dukungan dari masyarakat dalam penegakan hukum terkait dugaan korupsi dana kesejahteraan pimpinan DPRD.
Satria Abdi berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan keuangan di masa depan.
"Kami melihat banyak dukungan masyarakat dalam penegakan hukum ini. Bahwa perlu menjadi pembelajaran ke depannya supaya dalam pengelolaan keuangan benar-benar memperhatikan aturan dan ketentuan yang ada," tambahnya.
Baca Juga: Dorong Partisipasi, Bawaslu Bulukumba Desain Pilkada Serentak 2024 Ramah Perempuan
Saat ini, Kejari Bantaeng sedang menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sampai sekarang kita sedang penyelesaian berkas perkara yang tidak terlalu lama lagi akan segera kita limpahkan ke pengadilan. Kebetulan dalam penghitungan auditnya sudah selesai dan kita dalam hal ini sedang melengkapi dalam rangka perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan," jelas Satria Abdi.
Proses penanganan kasus ini berlangsung relatif cepat, hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menetapkan tiga wakil rakyat sebagai tersangka.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Ubah Skema Pensiun ASN 2025, Begini Respon Senayan
"Prosesnya itu kurang lebih hampir satu bulan," tutup Satria Abdi.
Sebelumnya, Pada Selasa, 16 Juli 2024, Kejari Bantaeng menetapkan Hamsyah Ahmad (43), Ketua DPRD Bantaeng, Irianto (52), Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Ridwan (41), Wakil Ketua II DPRD, dan Jufri Kau (54), Sekretaris Dewan sebagai tersangka.