Kajari Bantaeng Tegaskan Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Tak Terkait Politik

photo author
A. Fendy Pranata, Sulawesi Network
- Selasa, 23 Juli 2024 | 19:41 WIB
Kejari Bantaeng menetapkan Hamsyah Ahmad (43), Ketua DPRD Bantaeng, Irianto (52), Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Ridwan (41), Wakil Ketua II DPRD, dan Jufri Kau (54), Sekretaris Dewan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 16 Juli 2024 lalu. (1ST)
Kejari Bantaeng menetapkan Hamsyah Ahmad (43), Ketua DPRD Bantaeng, Irianto (52), Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Ridwan (41), Wakil Ketua II DPRD, dan Jufri Kau (54), Sekretaris Dewan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 16 Juli 2024 lalu. (1ST)

Ketiga pimpinan DPRD tersebut adalah pejabat aktif dengan masa jabatan 2019-2024, sementara Sekwan juga masih aktif dan berfungsi sebagai pengguna anggaran.

Baca Juga: Mengapa Skema Pensiun ASN Akan Berubah? Ini Alasan di Balik Kebijakan Baru 2025

Kasus ini bermula dari kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga yang bersumber dari APBD Bantaeng.

Sejak September 2019 hingga Mei 2024, belanja ini terus mengalir setiap bulannya meskipun pimpinan DPRD tidak pernah menempati rumah negara tersebut.

Total dana yang diterima oleh tiga pimpinan DPRD mencapai Rp 4.950.000.000.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: rakyatsulsel.fajar.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X