Ketiga pimpinan DPRD tersebut adalah pejabat aktif dengan masa jabatan 2019-2024, sementara Sekwan juga masih aktif dan berfungsi sebagai pengguna anggaran.
Baca Juga: Mengapa Skema Pensiun ASN Akan Berubah? Ini Alasan di Balik Kebijakan Baru 2025
Kasus ini bermula dari kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga yang bersumber dari APBD Bantaeng.
Sejak September 2019 hingga Mei 2024, belanja ini terus mengalir setiap bulannya meskipun pimpinan DPRD tidak pernah menempati rumah negara tersebut.
Total dana yang diterima oleh tiga pimpinan DPRD mencapai Rp 4.950.000.000.***