hukrim

Resmi Diberhentikan, Ketua KPK Minta Firli tidak Berkantor di KPK dan Diminta Kemasi Barang-barang

Selasa, 28 November 2023 | 13:21 WIB
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango meminta Firli Bahuri kemasi barang-barangnya. (PMJNews.com)

"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini," katanya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nasib Firli ke depannya bisa saja dipecat apabila pengadilan menyatakan dirinya terbukti bersalah.

Firli pada pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka.

Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Dalam pengajuannya tersebut, Firli Bahuri mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara praperadilan tersebut akan mulai disidangkan pada Senin, 11 Desember 2023 dan dipimpinan hakim tunggal, Imelda Herawati.(*)

Halaman:

Tags

Terkini