"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini," katanya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nasib Firli ke depannya bisa saja dipecat apabila pengadilan menyatakan dirinya terbukti bersalah.
Firli pada pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka.
Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.
Dalam pengajuannya tersebut, Firli Bahuri mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara praperadilan tersebut akan mulai disidangkan pada Senin, 11 Desember 2023 dan dipimpinan hakim tunggal, Imelda Herawati.(*)
Artikel Terkait
Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri, Penyidik Bawa Koper Hitam
Sejak Berdiri Tahun 2003, Ternyata Sudah Segini Koruptor Ditangkap KPK
Waduh! Dewas KPK Agendakan Pemeriksaan Hari ini, Firli Bahuri Minta Besok Karena Sudah Ada Agenda
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Terhadap SYL
Ada Barang Bukti Uang Dalam Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Begini Respon Syahrul Yasin Limpo
Jokowi Segara Tunjuk Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri, Ada Empat Sosok Ini