Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita seperti 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk.
Serta 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Termasuk penyitaan barang bukti berupa uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Setelah menetapkan dilakukan, penyidik akan kembali memanggil Firki untuk diperiksa sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Firli Bahuri belum mengundurkan diri dan masih berkantor di KPK.(*)