Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Sulawesi Selatan guna menelusuri dan mengungkap identitas pemilik akun tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan secara profesional dan menelusuri pemilik akun tersebut melalui koordinasi dengan tim siber,” ujarnya.
Diketahui, pada November 2025 lalu, Unit Tipiter Polres Bulukumba bersama pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta instansi terkait telah melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada para penambang agar tidak melakukan aktivitas sebelum mengantongi izin resmi. Selain itu, diberikan pula teguran tertulis serta arahan untuk segera mengurus perizinan melalui dinas terkait.
Pasca penertiban, pemerintah setempat bersama aparat terkait terus melakukan pengawasan berkelanjutan di tingkat desa dan kelurahan. Tim juga memasang papan imbauan larangan aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bentuk penegakan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (*)