Sulawesinetwork.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam sebuah penggeledahan dramatis di kediaman Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, tim penyidik KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp2,8 miliar serta menemukan dua pucuk senjata api.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah KPK resmi menetapkan Topan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.
"Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp2,8 miliar," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu, 2 Juli 2025.
Video dokumentasi yang dibagikan KPK menampilkan pemandangan yang mencengangkan: tumpukan uang pecahan Rp100 ribu tertata rapi di atas meja, ditemani sebuah brankas hitam yang terbuka, di dalamnya juga terdapat pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Namun, kejutan tak berhenti di situ. Penggeledahan juga mengungkap keberadaan dua senjata api di rumah pejabat Pemprov Sumut tersebut.
KPK menyita satu pistol bereta lengkap dengan tujuh butir amunisi, serta satu senapan angin dengan dua pak amunisi jenis airgun pellet.
Budi Prasetyo menegaskan, KPK akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menelusuri legalitas dan kepemilikan senjata-senjata tersebut.
Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa penggeledahan ini adalah bagian integral dari proses penyidikan terhadap Topan.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Jeneponto Siap Bertransformasi, Bupati Paris Yasir Tekankan Kemandirian Ekonomi
Ia diduga kuat terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, sebuah praktik yang berpotensi besar merugikan keuangan negara.
"Dalam penggeledahan tersebut (rumah Topan) tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar," tegas Budi, mengulang kembali nilai fantastis uang yang ditemukan.