Sulawesinetwork.com - Kabar kurang sedap kembali mencoreng dunia pendidikan. Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang baru saja dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan yang cukup mengkhawatirkan.
Sebanyak 22,13 persen satuan pendidikan di Indonesia terindikasi melakukan praktik kecurangan dalam proses akreditasi sekolah.
"Persentase ini mencerminkan bahwa meskipun sebagian besar satuan pendidikan melaksanakan proses akreditasi dengan jujur, masih terdapat lebih dari seperlima satuan pendidikan yang menghadapi isu integritas dalam proses tersebut," demikian bunyi laporan SPI KPK yang dikutip detikEdu, Jumat (25/4/2025).
Baca Juga: Terobosan di Bulukumba, Sekda Resmikan Kincir Air Inovatif, Ratusan Kepala Keluarga Kini Tersenyum
Menyikapi temuan ini, KPK menekankan urgensi penguatan sistem pengawasan dan peningkatan transparansi dalam setiap tahapan akreditasi. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan standar pendidikan yang lebih adil dan kredibel di seluruh Indonesia.
Temuan mengejutkan ini pun langsung menuai respons dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut terkait indikasi kecurangan tersebut.
"Ya, memang ada temuan-temuan itu, nanti kan kita lihat ya. Karena kan kalau dikaitkan dengan guru, guru ini kan tidak sepenuhnya di kami. Guru ini pembinaannya secara kinerja itu kan di pemerintah kabupaten kota atau pemerintah provinsi," jelas Mendikdasmen usai acara Peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Baca Juga: Malam Spektakuler! Ratusan Motor Kawal Bupati Husniah Luncurkan Gowa Aman 'Masannang'
Meski demikian, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa Kemendikdasmen tidak akan lepas tangan. Ia memandang masalah ini sebagai tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antar berbagai pihak untuk menyelesaikannya.
"Faktanya memang seperti itu. Tapi tentu saja kita harus melihat ini sebagai tantangan bersama. Tidak perlu saling menyalahkan satu dengan yang lainnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Mendikdasmen menyampaikan bahwa penyelesaian masalah ini akan dilakukan melalui komunikasi dan kerja sama yang intensif. Kemendikdasmen juga akan menggandeng Komisi X DPR RI untuk bersama-sama mengawasi dan mencari solusi terbaik.
"Kita selesaikan dengan menjalin komunikasi, menjalin kerjasama. Karena termasuk juga Komisi 10 juga bisa mengawasi," pungkasnya.
Terungkapnya praktik "mengakali" akreditasi ini tentu menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Langkah cepat Kemendikdasmen untuk melakukan penelusuran dan menggandeng pihak terkait diharapkan dapat menguak praktik-praktik curang tersebut dan mencegahnya terulang kembali, demi menjaga kualitas dan integritas pendidikan di Indonesia. (*)