Sulawesinetwork.com - Seakan tak ada habisnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.
Baru saja menikmati kebebasan setelah divonis atas kasus suap dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memborgol Nurhadi, kali ini atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penangkapan mengejutkan ini terjadi pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penahanan tersebut kepada awak media pada Senin, 30 Juni 2025.
Baca Juga: Ojek Online Segera Naik Tarif! Kemenhub Pastikan Kajian Final dan Aplikator Setuju
"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD," tegas Budi.
Langkah ini, menurut Budi, merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Nurhadi.
Penahanan ini juga menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana hasil korupsi, bahkan setelah terpidana menyelesaikan masa hukumannya.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan 2025 Dibuka: Waspada Penipuan dan Cek Portal Resmi BKN
Sebelumnya, Nurhadi telah dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Maret 2021, atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung.
Kembalinya Nurhadi ke jeruji besi menjadi penegasan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, serta menindaklanjuti perkara yang belum tuntas, terutama terkait dengan dugaan pencucian uang yang seringkali menjadi jalur pelarian hasil kejahatan korupsi.
Akankah ini menjadi akhir dari saga hukum Nurhadi? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.(*)