Hal ini karena sebelumnya, Diana dan suaminya, Hendy, telah lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus perusakan mobil oleh pihak kepolisian setempat.
"Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan," jelas Suryono.
Baca Juga: Geger! Ratusan Makanan Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Bulukumba Basi dan Berbau Busuk
Kasus penahanan ijazah ini mencuat ke publik setelah sejumlah mantan karyawan melaporkan Diana atas tindakan yang merugikan mereka.
Sorotan luas pun diterima kasus ini, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap masa depan para mantan pegawai yang kesulitan mencari pekerjaan baru tanpa ijazah asli mereka.
Dengan penetapan Diana sebagai tersangka, diharapkan keadilan dapat segera ditegakkan bagi para korban.(*)