"Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk satuan tugas khusus secara menyeluruh terhadap kedisiplinan kinerja," ungkap Yanto.
Satgas ini bertugas mengawasi secara ketat kinerja serta kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku di seluruh empat lingkungan peradilan yang berada di wilayah hukum DKI Jakarta.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Terima Aspirasi PATI: Janji Investigasi Dugaan Proyek Mangkrak
Langkah tegas MA memberhentikan sementara para hakim tersangka ini diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa lembaga tertinggi peradilan tidak akan mentolerir praktik korupsi dan akan terus berupaya membersihkan diri dari oknum-oknum yang menciderai integritas keadilan.
Pembentukan satgas khusus juga menjadi bukti keseriusan MA dalam melakukan pengawasan internal yang lebih ketat demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (*)