Sulawesinetwork.com - Dunia kedokteran kembali dikejutkan dengan kabar memilukan yang mencoreng citra mulia profesi ini.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tak tinggal diam menyusul mencuatnya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran, Priguna Anugerah Paratama.
Nama Priguna kini menjadi buah bibir setelah diduga kuat melakukan tindakan keji terhadap keluarga pasien yang tengah dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Baca Juga: Dukung STQH dan Kampanye Hidup Sehat, Bupati Gowa Jogging di Luwu Utara
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa modus pelaku adalah dengan berpura-pura melakukan pengecekan darah kepada korban, sebelum kemudian diduga membiusnya hingga tak sadarkan diri dan melakukan tindakan asusila.
Peristiwa tragis ini dilaporkan terjadi pada 18 Maret 2025 lalu di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS Bandung, sebuah lokasi yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan dan harapan bagi banyak orang.
Menanggapi kasus yang sangat mencoreng nama baik institusi kedokteran ini, PB IDI menunjukkan sikap tegas dan tak memberikan ruang bagi pelaku.
Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto, secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah drastis berupa pemecatan terhadap oknum dokter residen tersebut.
"Mungkin ke arah itu (pemecatan), tapi kita melalui proses," ujar Slamet Budiarto saat ditemui di Kemayoran pada Sabtu (12/4/2025), menunjukkan keseriusan IDI dalam menangani kasus ini.
Lebih lanjut, Slamet menegaskan bahwa IDI sepenuhnya mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Kami sangat tertampar makanya kami sangat mengutuk, kalau perlu ya secara kriminal harus ditegakkan hukum," tegasnya, menyiratkan kekecewaan mendalam dan dukungan penuh terhadap penegakan keadilan.
Meski demikian, Slamet juga menjelaskan bahwa keputusan final dari IDI akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib.