Imbalan yang dijanjikan sangat menggiurkan, yaitu 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Baca Juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Adanya Potensi Tsunami saat Lebaran 2025, Ini Titik Lokasinya
"Saat itu Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan 9 proyek tersebut. (Penawaran proyek PUPR) Kepada Saudara MFZ (M Fauzi) dan Saudara ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD," tegas Setyo.
Skandal ini mengungkap bagaimana praktik korupsi dapat merusak proses penganggaran dan pembangunan daerah.(*)