Hotman Paris Sakit Saat Jadi Saksi di Sidangnya, Razman Khawatir: Beliau Harus Sehat

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:15 WIB
Hotman Paris sakit saat jadi saksi kasus Razman. (kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71)
Hotman Paris sakit saat jadi saksi kasus Razman. (kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71)

"Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor," tambah Djuhandani.

PN Jakarta Utara Laporkan Razman dkk

Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Razman dilaporkan atas tiga pasal, termasuk Pasal 217 KUHP yang berkaitan dengan kegaduhan di persidangan.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut, Maryono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa 11 Februari 2025.

Baca Juga: Apakah PPPK Dapat Dana Pensiun Bulanan? Simak Penjelasannya!

"Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung jumlah pastinya, tetapi setidaknya lebih dari dua orang yang dilaporkan," lanjutnya.

Laporan ini berkaitan dengan kegaduhan yang terjadi dalam persidangan, di mana Razman saat itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan oleh PN Jakarta Utara.

Dengan melampirkan barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sesuai dengan pasal-pasal yang dicantumkan.

Baca Juga: Eks Wakapolri Syafruddin Kambo Tutup Usia: Ini Kenangan Manis Jalan Karier Jadi Ajudan Wapres hingga Menpan RB

"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik selama diskors maupun saat sidang berlangsung. Pasal yang kami laporkan ada tiga, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," imbuhnya.

Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 11 Februari 2025.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X