Kemudian Lanjut Kasat, pada Jumat (17/11) Tim langsung bergerak menuju Kabupaten Jeneponto, dibackup Tim Resmob Polres Jeneponto Pelaku S alias DS berhasil diamankan di rumahnya pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 01.55 Wita tengah malam.
"Saat diinterogasi awal, pelaku S alias DS mengakui melakukan pencurian sebuah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 60 juta di Kabupaten Bulukumba." Jelas kasat.
"Ia, juga mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya yakni R alias DT yang merupakan warga Kabupaten Takalar." Tambahnya
Dari hasil keterangan Pelaku S alias DS itu, Tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan dan dibackup Tim Resmob Polres Takalar Tim gabungan berhasil menangkap pelaku R alias DT di rumahnya di Kabupaten Takalar.
Selain berhasil mengamankan para pelaku di dua lokasi berbeda, Tim juga berhasil mengamankan Barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 574 ribu yang merupakan sisa dari uang hasil curian, serta 2 (dua) unit handphone merek Nokia dan samsung lipat.
Barang bukti lain yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam, 1 (satu) buah helm warna hitam, 1(satu) lembar jaket/hoodie warna abu-abu, 2 (dua) buah celana jeans dan sepasang sepatu warna hijau, semua barang bukti itu adalah yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi.
Kemudian pada Minggu (19/11) pukul 00.45 Wita, saat perjalanan melakukan pengembangan dalam mencari Barang bukti lainnya, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dan berusaha melarikan diri.
Untuk mencegah para pelaku berhasil melarikan diri serta keselamatan anggota, petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun keduanya tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku.
Kedua pelaku akhirnya kembali berhasil diamankan setelah keduanya dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kanan Pelaku S alias DS dan kaki kiri pelaku R alias DT.
Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba guna mendapatkan perawatan medis.
Usai mendapatkan perawatan Medis keduanya kembali dibawa ke kantor Polres Bulukumba untuk dilakukan interogasi lanjut.
Saat diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya bahwa benar melakukan pencurian berupa tas yang berisikan uang nasabah bank sebesar Rp 60 juta di Jl. Poros Bulukumpa - Kajang Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba pada Jumat (10/11/2023) lalu.
Keduanya lalu menjelaskan kronologis saat melancarkan aksinya, pada saat itu keduanya standby di kantor Bank tersebut untuk mengamati dan mencari calon korban yang melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar.
Setelah menemukan calon korban yakni F, kemudian mereka mengikutinya, saat korban F singgah di satu tempat dan turun dari kendaraannya pelaku S alias DS langsung mengambil sebuah tas yang berisikan uang tunai milik korban dan melarikan diri meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh rekannya R alias DT.
Keduanya juga menerangkan bahwa uang hasil curian tersebut telah dibagi dua atau dibagi rata, dan telah digunakan untuk berfoya - foya dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.