Sulawesinetwork.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba berhasil mengamankan dua residivis pelaku pencurian uang nasabah bank di Kabupaten Bulukumba.
Saat diamankan dua pelaku dihadiah timah panas karena berupaya melarikan diri saat hendak diamankan polisi.
Keduanya yakni S alias DS (50) yang beralamat di Dusun Barayya, Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto.
Dan pelaku R alias DT (38) alamat Lingkungan Billa Caddi Kelurahan Kalabirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar.
Sedangkan korban dalam kejadian ini yakni F (27) yang bekerja sebagai Staf Desa, yang beralamat di Dusun Tupare Desa Malleleng Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.
Serta korban lainnya yakni HJG (49) IRT, alamat Campagarigi Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.
F menjadi korban pencurian uang tunai sebesar Rp 60 juta rupiah yang terjadi di Jl. Poros Bulukumpa - Kajang Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa pada Jumat 10 November 2023 sekitar pukul 10.30 Wita.
Sedangkan korban HJG (49) IRT, mengalami kecurian uang tunai yang disimpan dalam bagasi motor miliknya, yang terjadi di Jl.Sam Ratulangi Kecamatan Ujung, Bulukumba pada bulan September lalu.
Kedua korban tersebut telah melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya di Polsek Bulukumpa dan Polres Bulukumba guna pengusutan lebih lanjut.
Baca Juga: Ketua AGRA Ajak Warga Jaga Kamtibmas, Polres Bulukumba Beri Apresiasi
Penangkapan kedua pelaku itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam SH.,MH bersama Dantim Resmob AIPTU Ardiman A.Yacob dibackup Tim Resmob dari Polres Jeneponto dan Tim Resmob Polres Takalar.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, yang berawal dari laporan Polisi korban, Tim melakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil Lidik berhasil mendapatkan informasi, ciri-ciri dan identitas serta alamat seorang pelaku.