Namun, jika ketidakhadiran saksi tersebut tanpa disertai alasan, penyidik dapat menerbitkan surat perintah untuk menjemput paksa pada saat itu juga.
"Dalam kasus Pak Firli ini, jika disebutkan ada alasan (tidak hadir ke penyidikan) maka hari selanjutnya, dapat diterbitkan surat perintah jemput paksa," terangnya.
"Baik dijemput paksa pada saat di Aceh, atau ketika pulang dari Aceh pada saat tiba di Jakarta, dengan membawa surat perintah membawa ke pemeriksaan, karena sudah dua kali mangkir,” kata Boyamin.(*)
Artikel Terkait
Penyidik Kantongi Bukti Pemerasan Mantan Mentan SYL, Terungkap Sejumlah Pertemuan dengan Firli Bahuri
Usai Diperiksa Polisi, Firli Bahuri Lantik Pejabat KPK: Jangan pernah ada celah dan batas
Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polda Metro Jaya
Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri, Penyidik Bawa Koper Hitam
SYL Beri Kode Anggukan Saat Firli Bahuri Bantah Soal Pertemuannya di Kartanegara
Firli Bahuri tak Bisa Mengelak, SYL Diyakini Tidak Berbohong soal Pemerasan dan Pertemuannya
Safe House Milik Firli Bahuri Ternyata Disewakan Bos Hotel Alexis, Harganya Sangat Fantastis