Namun, jika ketidakhadiran saksi tersebut tanpa disertai alasan, penyidik dapat menerbitkan surat perintah untuk menjemput paksa pada saat itu juga.
"Dalam kasus Pak Firli ini, jika disebutkan ada alasan (tidak hadir ke penyidikan) maka hari selanjutnya, dapat diterbitkan surat perintah jemput paksa," terangnya.
"Baik dijemput paksa pada saat di Aceh, atau ketika pulang dari Aceh pada saat tiba di Jakarta, dengan membawa surat perintah membawa ke pemeriksaan, karena sudah dua kali mangkir,” kata Boyamin.(*)