Tak Hadiri Panggilan Penyidik, Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa dan Langsung Ditetapkan Tersangka

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 14:19 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri tidak penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya bisa dijemput paksa dan jadi tersangka. (aplikasi pixellab)
Ketua KPK Firli Bahuri tidak penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya bisa dijemput paksa dan jadi tersangka. (aplikasi pixellab)

Namun, jika ketidakhadiran saksi tersebut tanpa disertai alasan, penyidik dapat menerbitkan surat perintah untuk menjemput paksa pada saat itu juga.

"Dalam kasus Pak Firli ini, jika disebutkan ada alasan (tidak hadir ke penyidikan) maka hari selanjutnya, dapat diterbitkan surat perintah jemput paksa," terangnya.

"Baik dijemput paksa pada saat di Aceh, atau ketika pulang dari Aceh pada saat tiba di Jakarta, dengan membawa surat perintah membawa ke pemeriksaan, karena sudah dua kali mangkir,” kata Boyamin.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X