Tak Hadiri Panggilan Penyidik, Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa dan Langsung Ditetapkan Tersangka

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 14:19 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri tidak penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya bisa dijemput paksa dan jadi tersangka. (aplikasi pixellab)
Ketua KPK Firli Bahuri tidak penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya bisa dijemput paksa dan jadi tersangka. (aplikasi pixellab)

Sulawesinetwork.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa saja dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu menurut Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bisa dilakukan jika Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan kedua.

Sediahnya, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus dugaan pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Ternyata Bukan Sulsel Penghasil Semangka Terbesar di Indonesia, Ini Provinsi Produksi Terbanyak

Firli terseret atas kasus tersebut setelah adanya laporan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kalau Firli tidak datang lagi ke pemeriksaan di Polda Metro Jaya, itu berarti sangat merugikan baginya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Selasa 7 November 2023.

"Penyidik bisa saja melakukan jemput paksa dan bisa langsung gelar perkara tanpa harus kehadiran Pak Firli menetapkan tersangka," sambung Boyamin Saiman.

Baca Juga: Rider Legend Bakal Ramaikan Tanjung Bira Prix 2023, Nostalgia Bersama Haji Ical dan Robby Latukolan

Pemeriksaan terhadap Firli Bahrui yang diagendakan Selasa, 7 November 2023 merupakan agenda pemeriksaan kedua oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Firli telah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023 lalu. Dimana pada pemeriksaan tersebut Firli sempat meminta penjadwalan ulang yang sedianya pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Selain meminta penjadwalan ulang, Firli dipemeriksaan pertama juga meminta untuk pemindahan tempat pemeriksaan yakni di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Firli Bahuri akan Diperiksa Lagi, Polda Metro Jaya Bakal Umumkan Tersangka

Pemeriksaan yang kedua kalinya ini, Firli dikabarkan sedang berada di Aceh mengikuti kegiatan yang dilakukan KPK.

Menurut Boyamin, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seorang saksi yang dipanggil penyidik dengan cara patut untuk proses penegakan hukum, tapi memberikan alasan ketidakhadirannya, maka dapat dilakukan penjemputan paksa pada hari berikutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X