"Terganggu psikis harus dibuktikan dengan pemeriksaan psikologi, bukan ujug-ujug laporan," tandasnya.
Syamsul pun menyoroti pernyataan kuasa hukum Ahmad Dhani yang menyebut kasus ini sebagai "kejahatan luar biasa."
Baca Juga: Prabowo Ajak Lula Rayakan Ultah Ke-80 di Jakarta, Perkuat Hubungan Indonesia-Brasil
"Ini bukan kejahatan luar biasa dan disampaikan di situ ada UU ITE juga dilaporkannya, tapi nggak tahu pasal berapa," ucap Syamsul, menunjukkan ketidaksetujuan atas klasifikasi kasus tersebut.
Sebelumnya, Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani, secara spesifik menyebut akun Lita Official, Lita Gading, sebagai salah satu akun yang dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan perundungan pada putri Dhani.
Kini, bola panas ada di tangan pihak berwajib. Akankah laporan Ahmad Dhani terbukti atau justru mentah di tengah bantahan keras dari Lita Gading? Kita tunggu saja kelanjutan kasus ini.(*)