Ia berharap, jika LMK dapat dikelola dengan lebih transparan, sistem ini akan menjadi solusi yang efisien dan adil bagi semua pihak.
"Saya rasa dari sinilah muncul inisiatif untuk direct licensing yang dicontohkan sekarang atau izin disepakati dan ditransaksikan langsung dengan pencipta lagu tanpa masuk dalam mekanisme LMK. Atas dasar kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap LMK," ujarnya.
Baca Juga: Program 'TNI Mendidik': Tentara Masuk Sekolah, Siapkan Generasi Tangguh
Sebagai musisi berpengalaman, Ariel memahami kompleksitas sistem royalti dan perlunya perbaikan.
Namun, ia mengajak semua pihak untuk mencari solusi bersama, tanpa terjebak dalam perdebatan yang kontraproduktif.
"Tujuan utama dari sebuah lagu adalah untuk dinikmati oleh banyak orang. Oleh karena itu, saya tetap ingin mempertahankan prinsip saya bahwa siapa pun boleh menyanyikan lagu saya, asalkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.
Baca Juga: Akhir Pilu Sengketa Tanah Mat Solar Rp3,3 Miliar Cair, Keluarga Akhirnya Bernapas Lega!
Dengan pernyataan Ariel ini, polemik hak cipta dan royalti musik di Indonesia semakin menarik perhatian publik.
Banyak pihak menantikan langkah konkret dari pemerintah dan pelaku industri musik untuk menciptakan regulasi yang lebih baik dan berkeadilan.(*)