Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad mendapatkan gaji yang cukup memadai. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, Raffi menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji yang diterima Raffi setiap bulan adalah Rp18.648.000.
Ketentuan mengenai gaji dan fasilitas bagi Utusan Khusus Presiden diatur dalam Pasal 22 Peraturan Presiden tersebut, yang menyatakan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk jabatan ini setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Baca Juga: Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana?
Peringkat Kekayaan Utusan Khusus Presiden
Meskipun memiliki kekayaan yang sangat besar, Raffi Ahmad bukanlah pejabat Presiden dengan kekayaan tertinggi.
Berdasarkan data yang sama, terdapat pejabat lain yang melaporkan kekayaan lebih besar:
Muhamad Mardiono, Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, melaporkan harta kekayaan sebesar Rp1,2 triliun.
Baca Juga: PPDB Berganti SMPB 2025, Kuota Jalur Penerimaan Siswa Baru Berubah
Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, melaporkan harta kekayaan sebesar Rp1,5 triliun, atau tepatnya Rp1.518.765.394.948.
Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan, memiliki kekayaan sebesar Rp89,1 miliar.
Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, melaporkan kekayaan sebesar Rp89,7 miliar.
Baca Juga: Menkes Sebut Indonesia Terkena Imbas Keputusan Donald Trump Hentikan Batuan Obat HIV
Dengan total kekayaan yang fantastis, Raffi Ahmad menunjukkan bahwa selain sukses di dunia hiburan, ia juga berhasil mengelola bisnis dan investasi yang menguntungkan.
Namun, seperti yang tercatat dalam laporan LHKPN, ia juga harus menghadapi tantangan dalam mengelola utang dan kewajiban finansial lainnya.(*)