Sulawesinetwork - Kasus penyebaran video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri musisi terkenal David Bayu, kini memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya mengungkap pengakuan Audrey Davis, yang mengaku sempat diancam oleh mantan pacarnya, AP (27), sebelum video syur tersebut beredar dan viral di media sosial.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, ancaman itu dilakukan AP untuk memaksa Audrey Davis.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Makin Kuat di Bursa Caketum Golkar, Didukung 34 DPD
"Sempat ada ancaman terhadap saksi AD yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud," ungkapnya pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa motif AP menyebarkan video tersebut adalah karena rasa sakit hati setelah hubungan mereka berakhir pada Desember 2022.
"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," katanya.
AP mengaku bahwa penyebaran video tersebut tidak hanya bertujuan mempermalukan Audrey Davis, tetapi juga untuk mengundang orang lain berfantasi.
"Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b*****," tambahnya.
AP ditangkap oleh pihak berwajib pada Sabtu, 10 Agustus 2024 dini hari di kediamannya di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Jusuf Kalla Ungkap Pertemuannya dengan Bahlil, Sowan Jadi Calon Ketua Golkar
Saat ini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.