"Beliau senyum dan menjabat tangan saya lebih erat. Dan saya kembali ingat. Saya memang ditakdirkan untuk berjuang di jalan seperti ini," terang Pandji.
"Supaya yang lain bisa belajar atau bisa melewati dengan nyaman jalan yang sudah dibuka. Wongsoyudan takdirnya berjuang," tandasnya.
Disanksi 1 Ekor Babi dan 5 Ekor Ayam
Baca Juga: Bupati Sinjai Terima Audiensi BPS, Matangkan Persiapan Sensus Ekonomi 2026
Sebelumnya, Pandji sempat menjalani ritual adat Toraja yang difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Tongkonan Layuk Kaero, Sanggalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Prosesi adat tersebut yakni Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ atau diberikan ruang pemulihan atas perbuatan Pandji yang dianggap menyinggung acara adat.
Adapun, Pandji dijatuhi sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan 5 ekor ayam dalam sidang Adat Toraja tersebut. (*)
Artikel Terkait
Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026 Menurut BAZNAS
Ratnawati Arif Tekankan Perencanaan Bottom Up di Musrenbang Sinjai Tengah
Aksi Tutup Jalan Luwu Raya, Pengamat: Proyek Rp1,2 Triliun Multiyears Berpotensi Dialihkan
Lapangan Gaspa Palopo Rampung, Gubernur Sulsel: Semoga Jadi Sarana Pola Hidup Sehat Warga
Tanamkan Budaya Tertib Sejak Dini, Satlantas Bulukumba Sosialisasi Siswa SD
Menyelaraskan Tradisi dan Modernitas: Shopee Hadirkan Cerita Ramadan Masa Kini Melalui Big Ramadan Sale 2026
Wadirut MIND ID Sebut Hilirisasi Ubah Keunggulan Alam Jadi Kekuatan Industri, Fondasi Indonesia Naik Kelas dan Ekonomi Inklusif