Sulawesinetwork.com - Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkap musisi ternama Fariz RM atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.
"Benar, inisial FRM diamankan," ujar Andri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.
Saat ini, Fariz RM masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan. Andri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut.
Baca Juga: Bersiaplah! Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka, Begini Cara Buat Akun SSCASN
Kronologi Penangkapan
Penangkapan Fariz RM berawal dari keterangan sopir pribadinya yang bekerja untuknya pada periode 2020-2021.
Sopir tersebut, yang berinisial ADK (42), sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin 17 Februari 2025 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ganja.
Baca Juga: BKN Buka Peluang ASN Raih Pendidikan Lebih Tinggi Lewat Beasiswa dan Izin Belajar
Dari hasil pemeriksaan terhadap ADK, polisi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang berinisial FRM yang diduga memesan narkotika dari ADK.
"Setelah ADK dimintai keterangan, kami memperoleh informasi mengenai satu orang yang diduga memesan barang dari ADK, yaitu inisial FRM," ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
Setelah mengembangkan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya mengamankan Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 18 Februari 2025.
Baca Juga: Penuh Bangga, Airlangga: Indonesia Kini Masuk 8 Besar Ekonomi Dunia!
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz RM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Artikel Terkait
Kepala Desa Wajib Tahu! Ini Strategi Mendes Perkuat Ketahanan Pangan dan Sukseskan Makan Bergizi Gratis
Pendaftaran SNBP 2025 Resmi Ditutup! Jumlah Peserta Melonjak 10 Persen
Telisik Aksi Viral Pengunjung Taman Safari Keluyuran dari Mobil di Area Satwa Lepas, dari Plang Imbauan hingga Tindakan Tegas ke Wisatawan
Sorotan Khusus: Agnez Monica vs Komposer Ari Bias, Duduk Perkara Royalti Lagu 'Bilang Saja' hingga Sindiran Menohok dari sang Musisi
Singgung Potensi Penyimpangan di Dapur MBG, Prabowo: Pakai Minyak Goreng yang Bersih
Momen Prabowo Beri Hormat ke Para Hakim: Rakyat Bergantung Pada Keputusan Saudara
4 Jejak Polemik Royalti Lagu ‘Bilang Saja’ Agnez Monica vs Ari Bias, Salah Satunya sang Penyanyi Dinilai Langgar UU Hak Cipta