“Buku tersebut adalah buku catatan Pak Ferdy Sambo,” kata Arman.
Pengacara Ferdy Sambo menjelaskan bahwa setiap terdakwa memiliki buku catatan.
Apakah buku hitam Ferdy Sambo memuat catatan persidangan atau data khusus daftar nama konsorsium 303 hingga tambang mafia di Polri?
Namun Arman mengungkapkan dia tidak mengetahui isi buku hitam Ferdy Sambo itu.
“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini, apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa,” jelas dia.
Sejak Ferdy Sambo masuk penjara, beredar bagan konsorsium 303 dengan istilah kaisar Sambo yang dikaitkan dengan justice collaborator mafia di kepolisian.
Mulai dari bagan konsorsium 303 menunjukkan wajah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Hingga bagan konsorsium tambang yang menampilkan Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto bersama Irjen Herry R Nahak, mantan Kapolda Kalimantan Timur.
Oleh karena itu Arman mengaku belum mengetahui apakah Ferdy Sambo menjadi justice collaborator sehubungan dengan dugaan pelanggaran Polri seperti kasus korupsi, suap maupun gratifikasi.
Saat ini Ferdy Sambo menjadi terdakwa dan persidangan suami Putri Candrawathi digelar pada tanggal 17 Oktober 2022.
Bersamaan dengan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan Persidangan Bharada E tanggal 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri atau PN Jaksel.
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Demikian informasi isi buku hitam Ferdy Sambo yang kerap dibawa, hanya untuk catatan.