Ferdy Sambo Semakin Terpojok! Hendra Kurniawan Ungkapkan Hal Tak Diduga.

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 13:57 WIB
Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan

Dia mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menginstrusikan hal tersebut dalam pertemuan di ruang pemeriksaan Biro Provost Divisi Propam Polri 8 Juli 2022.

Sampai saat ini tersangka OOJ dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo berjumlah 7 orang.

Tujuh tersangka yang terlibat dalam tindakan menghalangi penyidikan terhadap pembunuhan berencana ini yaitu:

Irjen Ferdy Sambo,Brigjen Hendra Kurniawan,  Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Hendra Kurniawan, salah satu perwira yang telah dicopot dari jawabannya mengenai kasus penembakan Nofrianyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikutip dari Pedoman Tangerang, Hendra Kurniawan, menyebutkan bahwa Ferdy Sambo mengaku telah bertemu kapolri terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo sudah memberikan arahan kepada Hendra kurniawan untuk menangani kasus Brigadir J.

Baru-baru ini, Hendra Kurniawan diketahui mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menemui Kapolri.

Hal itu diungkapkan Hendra Kurniawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir J pada tanggal 18 Agustus 2022.

Adapun 5 poin arahan Ferdy Sambo adalah sebagai berikut:

1.Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah tentang harga diri.

2.Ferdy Sambo saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.

3.Ferdy Sambo meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.

4.Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.

5.Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pedoman Tangerang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X