Ferdy Sambo Semakin Terpojok! Hendra Kurniawan Ungkapkan Hal Tak Diduga.

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 13:57 WIB
Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan

SULAWESI NETWORK- Hendra Kurniawan merupakan salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus yangmenewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sebagai otak pebunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir J kini semakin terpojok pasalnya Bharada E atau RIchard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal serta Hendra Kurniawan kini buka suara.

Hendra Kurniawan adalah salah satu jenderal yang ikut terseret pusaran kasus tewasnya Brigadir J,suami Seali Syah itu menjadi tersangka obstruction of justice.

Suami Seali Syah itu merupakan bawahan Ferdy Sambo dalam divisi Propam Polri yang memiliki peran dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Yang Mendambakan Hal ini Pada Brigadir J

Kasus tewasnya Brigadir Yosua yang didalangi Ferdy Sambo terjadi ketika Hendra Kurniawan menduduki jabatan sebagai Karo Paminal Polri.

Jenderal bintang satu ini kini mulai mengungkapkan keterangannya dalam kasus yang didalangi eks Kadiv Propam Polri, bahkan dia menyebut nama Kapolri.

Dilansir dari Portal Nganjuk, kini Hendra Kurniawan mulai buka suara terkait isntruksi yang diberikan Ferdy Sambo kepadanya.

Brigjen Hendra Kurniawan  terlibat dalam kasus Brigadir J, dia mencoba menghalangi keluarga Brigadir J agar tidak membuka peti dan melihat tubuh Yosua.

Buntut dari hal tersebut Jenderal polisi bintang satu itu pun ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus tewasnya Yosua.

Kini Hendra kurniawan tengah menanti persidangan terkait obstruction of justice terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Suami Syeali Syah ini membeberkan lima poin arahan kepada bawahannya dalam menangani kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Ungkap Adegan Paha Putri Candrawathi dan Sang Ajudan

Hendra Kurniawan menuturkan 5 arahan kepada bawahannya dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pedoman Tangerang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X