viral

Program Makan Bergizi Gratis Bukan Tanggung Jawab Guru

Kamis, 2 Oktober 2025 | 09:35 WIB
P2G tolak program Makan Bergizi Gratis atau MBG jadi tanggung jawab guru. (Arif Zaini Arrosyid)

Bahkan, insentif ini dinilai paradoks dengan kondisi 518 guru honorer yang mengadu ke P2G, di mana 97 persen belum menerima bantuan insentif Rp300 ribu per bulan sebagaimana dijanjikan Presiden Prabowo Subianto.

“Jika BGN bisa memberikan insentif Rp100 ribu per hari untuk guru penanggung jawab MBG, bukankah mudah saja bagi pemerintah jika menggaji guru honorer sebulan 3 juta rupiah? Kenapa malah sulit menambah gizi gurunya?,” ungkapnya.

Kelima, sasaran program MBG dinilai kurang tepat. Menurut Iman, program seharusnya hanya diberikan kepada siswa di daerah 3T atau yang rawan kekurangan gizi, bukan ke semua sekolah, termasuk sekolah swasta dengan kondisi ekonomi baik.

Baca Juga: Skandal Pendamping Desa di Bongkar: dari Pemutusan Sepihak, Surat ‘Partai’, hingga Kritik Menteri Desa

“MBG harus tepat sasaran, selektif ke sekolah yang latar belakang orang tuanya ekonomi lemah,” katanya.

Keenam, MBG juga berdampak pada omzet kantin sekolah. Sejak awal program MBG, P2G sudah memberikan masukan agar program ini seharusnya memperkuat ekosistem pangan lokal dan menggerakkan roda ekonomi sekitar.

"Namun sepertinya itu tidak dilaksanakan dengan baik. Walhasil, kantin sekolah jadi mati suri,” ucap Iman.

Baca Juga: Semangat 'Pancasila Perekat Bangsa': Pemkab Sinjai Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Ketujuh, P2G menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.

“Dengan diambilnya anggaran pendidikan untuk MBG, sebenarnya anggaran pendidikan tahun 2025 justru menurun, hanya Rp534 triliun, lebih rendah dari Anggaran Pendidikan 2023, Rp612 triliun,” ujarnya.

“Sejatinya, 20 persen APBN untuk pendidikan tidak tercapai gara-gara MBG, dan ini berpotensi inkonstitusional,” lanjutnya.

Baca Juga: Komitmen Penuh Pemkab Sinjai: Bupati Ratnawati Tinjau Langsung Program Bedah Rumah Sehat

P2G mendesak pemerintah segera melakukan moratorium dan evaluasi total program MBG, menghentikan sementara program, memperbaiki tata kelola agar tepat sasaran.

“Kemudian juga mencabut peraturan yang menjadikan MBG sebagai tugas guru, kewajiban dan tanggung jawab guru,” pungkas Iman. (*)

Halaman:

Tags

Terkini