Sulawesinetwork.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat angkat bicara mengenai fatwa haram sound horeg yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur.
Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Asrorun Ni’am, menjelaskan bahwa fatwa tersebut ditetapkan MUI Jatim setelah melalui berbagai pertimbangan mendalam.
“Dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar, itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu,” ujar Asrorun Ni'am kepada awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Baca Juga: DPD KNPI Makassar Launching Website Terintegrasi Layanan Kepemudaan di HUT ke-52 KNPI
Ia menambahkan, “Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang.”
Selain dampak kesehatan, Asrorun juga menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi akibat dentuman suara dahsyat dari sound horeg.
“Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat,” ucapnya.
Baca Juga: Wamenkomdigi Soroti Penyalahgunaan AI dan Deepfake, Sebut Perempuan dan Anak Rawan Jadi Korban
“Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif,” sambung Asrorun.
Ia berharap pemerintah juga mengambil sikap tegas mengenai polemik sound horeg ini. “Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat,” kata Asrorun.
Langkah tersebut juga perlu diimbangi untuk mencegah aktivitas yang merusak kenyamanan dan ketertiban umum.
Baca Juga: Satresnarkoba Bulukumba Ringkus Warga Gantarang dengan 8 Gram Sabu
Asrorun menambahkan bahwa persoalan sound horeg tidak hanya harus dilihat dari kepentingan ekonomi, tetapi juga dari kenyamanan masyarakat.
“Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan, intinya bukan sound-nya,” imbuhnya.