Mengenai pengharaman sound horeg, MUI Pusat belum mempertimbangkan untuk membawa isu ini ke tingkat nasional karena gangguan yang dirasakan masih bersifat lokal di Jawa Timur.
Baca Juga: Erick Thohir Usai Indonesia Tembus Final AFF U-23: Recovery, Evaluasi, dan Percaya Diri!
“Kalau sound-nya untuk kepentingan hal yang baik dan tidak merusak, diputar di waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, tentu itu dibolehkan,” tandasnya, menjelaskan bahwa permasalahan utamanya terletak pada dampak negatif yang ditimbulkan, bukan pada alat sound system-nya itu sendiri.(*)
Artikel Terkait
Anggota Komisi X DPR RI Respon Soal Dugaan Pemotongan Dana PIP
Polres Bulukumba Galang Bantuan, Bangun Rumah Permanen untuk Korban Kebakaran
Vonis Tom Lembong Dinilai Keliru, Mahfud MD: Saya Nyatakan Keputusan Hakim Itu Salah
Pemerintahan Prabowo Siapkan 219 Proyek Strategis Nasional untuk 2026, Tujuh di Antaranya Program Baru
Pemprov Sulsel Tegaskan Gaji PPPK Terjamin di Anggaran 2026: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan ASN
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Apresiasi Film Cyberbullying, Harap Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Muh Asri Irwan, Masuk Nominasi 5 Besar Jaksa Tangguh Pemberantas Korupsi Adhyaksa Award 2025