viral

Heboh Bupati Batang Hari 'Ngambek' dan Tahan SK PPPK? Pemkab Buka Suara!

Kamis, 17 Juli 2025 | 08:10 WIB
Momen pelantikan 1.077 PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari. (Instagram/pemkabbatanghari)

Sulawesinetwork.com – Isu tak sedap sempat menerpa Pemerintah Kabupaten Batang Hari. Beredar kabar bahwa Bupati Batang Hari, Fadhil Arief, sempat 'ngambek' dan menahan Surat Keputusan (SK) pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I.

Isu ini mencuat pasca-insiden "lucu" dalam acara pelantikan 1.077 PPPK pada Senin, 14 Juli 2025 lalu, di mana terjadi kesalahpahaman dalam pelepasan balon.

Menanggapi kabar yang beredar luas ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batang Hari, Amir Hamzah, dengan tegas membantah isu miring tersebut.

Baca Juga: TPPS Barru Perkuat Kolaborasi Cegah Stunting Lewat Pendekatan Berbasis Data

Ia memastikan tidak ada penundaan atau penahanan SK seperti yang disebutkan.

"Kata-kata merajuk atau ngambek itu hoax, ya. SK tetap kita bagikan, karena ini kan cuma prosedur," ujar Amir dalam keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2025.

Amir menjelaskan bahwa pembagian SK memang memerlukan proses administratif yang tidak bisa dilakukan secara serentak pada hari pelantikan.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Dakwah Islam di Jembrana: Napak Tilas Spiritual ke Makam Buyut Lebai dan Ustaz Ali Bafaqih

"Kalau seribu itu dibagi kemarin, nggak sudah sampai sore, belum nekennya, ya, proses administrasi lah," lanjutnya.

Ia menambahkan, SK akan dibagikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah ditandatangani oleh para saksi yang hadir.

Amir juga menegaskan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi bagian dari pembelajaran administratif bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Batang Hari.

Baca Juga: Negosiasi Berbuah Manis: Donald Trump Hujani Prabowo dengan Pujian Usai Kesepakatan Tarif Dagang RI-AS

"ASN itu memang harus bekerja, ya harus memahami. Nanti lain yang diperintahkan, lain yang dikerja," sebut Amir.

"Jadi tidak ada nahan-nahan SK, tidak ada. Ya proses administrasi harus mereka lalui. Kan SK-nya akan diberikan OPD masing-masing setelah proses administrasi selesai," pungkas Amir, memastikan bahwa SK akan segera diberikan setelah seluruh prosedur diselesaikan.

Halaman:

Tags

Terkini