viral

Fenomena Mengejutkan: Lonjakan Transaksi Judi Online Capai Rp 327 Triliun di Indonesia, Jerat 2,76 Juta Pengguna Berpendapatan Rendah

Minggu, 16 Juni 2024 | 13:02 WIB
Ilustrasi judi online (Kolase foto)

Sulawesinetwork - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan data yang mengejutkan terkait perkembangan transaksi judi online di Indonesia.

Menurut laporan terbaru, nilai transaksi judi online pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun, mengalami lonjakan yang signifikan sebesar 213% dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 104,41 triliun pada 2022.

Data historis juga menunjukkan peningkatan drastis dalam lima tahun terakhir, di mana transaksi judi online telah melonjak lebih dari 8.136,77% dari Rp 3,97 triliun pada tahun 2018.

Baca Juga: Viral di Media Sosial: Kontroversi Pasangan Diduga Mesum di Tempat Umum

Angka ini mencerminkan penetrasi yang semakin mendalam dari aktivitas judi online di kalangan masyarakat Indonesia.

Profil Pemain dan Tantangan dalam Penanganan

PPATK juga mengungkapkan bahwa dari total 2,76 juta pengguna judi online, sekitar 2,19 juta di antaranya adalah masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.

Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga sosial yang mempengaruhi berbagai lapisan masyarakat.

Baca Juga: Pengalaman Galih Sulistyaningra: Dari Beasiswa LPDP London ke Guru SD Negeri yang Menginspirasi

Upaya Penanganan dan Tantangan yang Dihadapi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah aktif melakukan upaya pencegahan dan pembasmian terhadap judi online.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2024, telah dilakukan pemblokiran terhadap 5.000 rekening terkait aktivitas judi online.

Meskipun demikian, Mahendra juga mengakui bahwa upaya tersebut masih belum cukup efektif mengingat kompleksitas dalam penyelenggaraan judi online yang melintasi batas-batas hukum dan keuangan.

Baca Juga: Viral di Media Sosial: Faiq, Balita 1 Tahun Yang Mendaki Gunung

Halaman:

Tags

Terkini