Meskipun tidak secara eksplisit menyebut nama dalam unggahan Instagram-nya pada Sabtu (5/4/2025), Hotman Paris memberikan gambaran hukum terkait hak anak di luar nikah.
Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan berhak atas warisan jika terbukti secara DNA memiliki ayah biologis yang sama dengan pewaris.
Sebagai strategi preventif, Hotman menyarankan agar perempuan dapat memanfaatkan momen harmonis dalam sebuah hubungan untuk meminta calon ayah dari anaknya menandatangani surat kelahiran.
"Karena seseorang kalau lagi cinta akan melakukan apa pun," pungkasnya.
Pernyataan Hotman Paris ini semakin memperjelas rumitnya situasi hukum yang dihadapi Lisa Mariana dalam skandal yang menyeret nama mantan pejabat publik tersebut.
Tanpa adanya bukti kuat dan dengan opini publik yang telah terbentuk, langkah Lisa untuk mendapatkan pengakuan maupun kompensasi dinilai semakin sulit.(*)