Hotman kemudian memaparkan alasan mengapa Lisa sulit menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak yang diklaim oleh Lisa.
"Mau gugat perdata tidak ada bukti DNA. Tanpa bukti DNA, tidak bisa menuntut nafkah dan ganti rugi. Karena bisa saja hubungan intim ada, tapi enggak menjamin bapak itu ayah dari anak tersebut dan bisa saja ada cowok lain," jelas Hotman.
Dari sisi pidana, Hotman berpendapat bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena hubungan yang terjadi antara Lisa dan Ridwan Kamil diduga bersifat suka sama suka.
"Laporan pidana enggak bisa karena hubungan mau sama mau. Jadi pidana buntu, perdata buntu dan rejeki buntu," lanjutnya.
Baca Juga: ASEAN Bersatu Sikapi Kebijakan Tarif Trump yang Mengancam
Hotman bahkan memberikan peringatan bahwa skandal ini dapat berdampak negatif pada masa depan Lisa.
Ia khawatir bahwa laki-laki lain akan berpikir dua kali untuk menjalin hubungan dengannya karena takut aibnya akan tersebar.
"Karena cowok lain enggak berani lagi sama cewek itu, takut di-spill hubungan mereka," ungkap Hotman.
Baca Juga: Dinsos Sulsel Gerak Cepat Ulurkan Tangan untuk Korban Kebakaran Pulau Barrang Lompo
Satu-satunya solusi yang mungkin, menurut Hotman, adalah mengajukan tes DNA melalui jalur hukum.
Namun, ia menekankan bahwa langkah ini harus disertai dengan permohonan sanksi yang efektif.
"Paling caranya memerintahkan si cowok tes DNA, kalau pun itu berhasil harus ada denda dalam gugatannya seperti Rp 1 miliar sehari agar efektif. Kalau tanpa itu, putusan perdata tak ada sanksi pidananya," terangnya.
Baca Juga: Makin Absurd: Kebijakan Dagang Trump Sasar Pulau Penguin Tak Berpenghuni!