Heboh! Camat Buka Suara Soal Perempuan di Balik Meja Kantornya, Fakta Baru Terkuak

photo author
- Kamis, 9 Januari 2025 | 10:56 WIB
Muhammad Khusnul Amin, Camat Asemrowo, memberikan klarifikasi terkait video viral yang menuduhnya menyembunyikan seorang perempuan di bawah meja kantornya.
Muhammad Khusnul Amin, Camat Asemrowo, memberikan klarifikasi terkait video viral yang menuduhnya menyembunyikan seorang perempuan di bawah meja kantornya.

Sulawesinetwork.com - Muhammad Khusnul Amin, Camat Asemrowo, memberikan klarifikasi terkait video viral yang menuduhnya menyembunyikan seorang perempuan dibawah meja kantornya.

Amin dengan tegas membantah narasi tersebut, yang menurutnya merupakan kesalahpahaman akibat tindakan sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas).

Insiden itu terjadi pada Senin, 6 Januari 2025 pagi, saat Amin sedang menggelar rapat daring bersama stafnya untuk membahas program warga.

Baca Juga: Menu Susu di Program Makan Bergizi Gratis di Tiadakan, Istana Beralasan Seperti Ini

“Di ruangan saya ada Mas Alfian dan Mbak Devi. Kami sedang rapat Zoom, sehingga tidak bisa melayani telepon atau tamu saat itu,” jelas Amin, Kamis, 9 Januari 2025.

Menurutnya, ormas tersebut mendatangi kantor kecamatan sambil berteriak dan mengetuk pintu dengan keras. Amin mengaku telah memberikan respons melalui pesan singkat agar mereka menunggu.

“Saya selesaikan dulu rapat saya, baru saya temui. Tapi mereka terus mengetuk dan menuduh ada perempuan di dalam. Padahal, di dalam ada banyak saksi, termasuk Mbak Devi dan Mas Alfian yang ikut rapat,” tambahnya.

Baca Juga: Exco PSSI hingga Pengamat Sepak Bola Sepakat Timnas Indonesia Wajib Move On Masuki Era Baru demi Tiket Piala Dunia 2026

Amin menegaskan bahwa tuduhan itu tidak berdasar dan menyayangkan cara ormas tersebut menyampaikan aspirasinya.

“Kalau mereka datang baik-baik dan sopan, pasti saya sambut dengan baik. Tapi mereka malah membuat gaduh,” ungkapnya.

Menurut Amin, ormas tersebut meminta agar pihak kecamatan tidak menertibkan bangunan liar (bangli) yang mereka miliki.

Baca Juga: Apakah Penderita HMPV juga Perlu Melakukan Isolasi Seperti Penderita Covid-19?

Namun, Amin menegaskan bahwa penertiban dilakukan atas dasar aturan dan keluhan masyarakat.

“Kita melayani masyarakat dan menegakkan perda. Kalau bangunan liar itu melanggar aturan dan mengganggu masyarakat, tentu harus ditertibkan,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: lambeturah.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X