Sulawesinetwork.com - Kasus dugaan pencabulan yang diduga melibatkan anggora DPRD Depok berinisial RK memasuki babak baru.
Polres Metro Depok saat ini tengah mengusut terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun.
Kasus dugaan pencabulan ini menyebabkan RK yang merupakan anggota DPRD Depok sebagai terlapor.
Pihak kepolisian telah menetapkan anggota DPRD Depok RK sebagai tersangka atas pencabulan anak tersebut.
"Ya benar (RK sudah tersangka)," ucap Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Santy dikutip pada Selasa, 7 Januari 2025.
"Pasal 82 pencabulan anak di bawah umur," tambah Santy.
Baca Juga: Awal Ramadhan 2025 Jatuh Pada 1 Maret, Simak Jadwal Lengkapnya Disini
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kota Depok dilaporkan atas dugaan pencabulan anak berusia 15 tahun.
Orang tua korban dugaan pencabulan tersebut melaporkan anggota DPRD Depok berinisial RK atas kejadian itu ke polisi.
"Ya informasinya demikian (anggota DPRD aktif) tapi kan saya harus cross-check dulu," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana pada Rabu, 25 Sepetember 2024 lalu.
Baca Juga: Marketplace Bukalapak Berhenti Beroperasi, Apa Dampaknya bagi Pelapak?
Dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB. Pencabulan terjadi di dalam mobil saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis.
"Kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita," ujarnya.