F saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sidrap. Kasus ini dilaporkan sebagai kasus perzinahan oleh suami F.
Selain itu, F juga dikenakan pasal-pasal terkait pelanggaran UU ITE dan Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
3. Motif Terungkap: Balas Dendam karena Dugaan Perselingkuhan Suami
Di hadapan polisi, F mengaku bahwa motif di balik aksi nekatnya adalah untuk membuat suaminya cemburu.
Baca Juga: Koalisi Bertambah! Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Raih Dukungan PKS di Pilgub Sulsel 2024
Ia menduga bahwa suaminya memiliki wanita idaman lain, dan tindakan live streaming tersebut dilakukan sebagai bentuk balas dendam.
F juga mengungkapkan bahwa hubungan rumah tangganya sedang memanas dan ia sudah pisah ranjang dengan suaminya sejak beberapa waktu lalu. Video itu sendiri dibuat pada 2 Agustus 2024.
4. Pengakuan Suami: Tidak Terima, Laporkan Istri ke Polisi
Hendi, suami F, menegaskan bahwa ia tidak terima dengan tindakan perzinahan yang dilakukan oleh istrinya.
Baca Juga: Geger! Mahasiswi Kedokteran Undip Tewas Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Curhatan di Buku Harian
Meski rumah tangga mereka sedang tidak harmonis, Hendi menegaskan bahwa F masih istri sahnya karena mereka belum bercerai secara resmi.
Karena itulah, ia memutuskan untuk melaporkan F ke polisi, meski hal ini melibatkan istri yang masih sah di mata hukum.***