F saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sidrap. Kasus ini dilaporkan sebagai kasus perzinahan oleh suami F.
Selain itu, F juga dikenakan pasal-pasal terkait pelanggaran UU ITE dan Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
3. Motif Terungkap: Balas Dendam karena Dugaan Perselingkuhan Suami
Di hadapan polisi, F mengaku bahwa motif di balik aksi nekatnya adalah untuk membuat suaminya cemburu.
Baca Juga: Koalisi Bertambah! Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Raih Dukungan PKS di Pilgub Sulsel 2024
Ia menduga bahwa suaminya memiliki wanita idaman lain, dan tindakan live streaming tersebut dilakukan sebagai bentuk balas dendam.
F juga mengungkapkan bahwa hubungan rumah tangganya sedang memanas dan ia sudah pisah ranjang dengan suaminya sejak beberapa waktu lalu. Video itu sendiri dibuat pada 2 Agustus 2024.
4. Pengakuan Suami: Tidak Terima, Laporkan Istri ke Polisi
Hendi, suami F, menegaskan bahwa ia tidak terima dengan tindakan perzinahan yang dilakukan oleh istrinya.
Baca Juga: Geger! Mahasiswi Kedokteran Undip Tewas Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Curhatan di Buku Harian
Meski rumah tangga mereka sedang tidak harmonis, Hendi menegaskan bahwa F masih istri sahnya karena mereka belum bercerai secara resmi.
Karena itulah, ia memutuskan untuk melaporkan F ke polisi, meski hal ini melibatkan istri yang masih sah di mata hukum.***
Artikel Terkait
Fahidin-Edy Manaf Hingga Hamzah Pangki Duduk Semeja, Ternyata Bahas Soal Ini
Meriahkan HUT RI, Gerak Jalan Indah Bulukumba Diikuti 2.831 Orang dari 160 Barisan
PKB Serahkan Rekomendasi Pilkada untuk 9 Bacalon di Sulsel, Tiga Kader Masih Menunggu
Petahana dan Penantang Sama-sama Belum Pegang Rekomendasi, Pilkada Bulukumba 2024 Disebut Cukup Dinamis
Bupati Andi Utta Kukuhkan Paskibraka Bulukumba, Beri Pesan Ini
Geger! Mahasiswi Kedokteran Undip Tewas Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Curhatan di Buku Harian
Koalisi Bertambah! Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Raih Dukungan PKS di Pilgub Sulsel 2024
Ayo ke Bulukumba! Ada Senandung Kopi Kahayya
Sakit Hati Diputuskan, Pria di Makassar Sebar VCS Mantan Pacar
Bukan Cuti! KPU Sebut Kepala Daerah Aktif Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada Serentak 2024