Kedua tersangka penyebar video porno Audrey Davis ini juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Resmi Dilantik! Berikut 45 Anggota DPRD Bone Periode 2024-2029, 22 Petahana dan 23 Wajah Baru
Keduanya dikenai Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Audrey Davis telah diperiksa oleh penyidik pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8/2024) dalam kasus penyebaran video porno dirinya tersebut.
Dalam pemeriksaannya, Audrey mengakui bahwa dirinya adalah wanita yang ada dalam video porno tersebut.***
Artikel Terkait
Soal Usungan PKB di Pilkada Bulukumba 2024, Begini Kata TSY
Usung JMS di Pilkada Bulukumba 2024, Nirwan Arifuddin: Golkar Gaspol
Tragis! Mayat Perempuan dalam Koper Merah Gegerkan Warga Sulsel
Airlangga Hartarto Mundur, Rekomendasi Golkar di Pilkada Serentak 2024 Berpotensi Berubah
Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Sulsel Klaim Netralitas ASN di Sulsel Masih Minim
Pelantikan DPRD Bulukumba Tanpa Pin Emas, Dr Supriadi Tanggapi Santai
Resmi Dilantik! Berikut 45 Anggota DPRD Bone Periode 2024-2029, 22 Petahana dan 23 Wajah Baru
Masuk Bursa Caketum Golkar Gantikan Airlangga, Ini Profil Bahlil Lahadalia
Pilkada Damai 2024! Bawaslu Bulukumba Ikuti Apel Siaga se-Sulawesi Selatan
Golkar Sulsel Minta Rekomendasi Usungan ASS-Fatma dan Pilkada Serentak di Evaluasi Kembali