Kedua tersangka penyebar video porno Audrey Davis ini juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Resmi Dilantik! Berikut 45 Anggota DPRD Bone Periode 2024-2029, 22 Petahana dan 23 Wajah Baru
Keduanya dikenai Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Audrey Davis telah diperiksa oleh penyidik pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8/2024) dalam kasus penyebaran video porno dirinya tersebut.
Dalam pemeriksaannya, Audrey mengakui bahwa dirinya adalah wanita yang ada dalam video porno tersebut.***