Sulawesinetwork - Polda Metro Jaya telah mengungkap motif di balik penyebaran video porno yang melibatkan Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu.
Tersangka AP diduga menyebarkan video porno tersebut sebagai bentuk balas dendam setelah hubungan asmaranya dengan Audrey Davis berakhir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis pada Senin, 12 Agustus 2024, menjelaskan bahwa tersangka AP merasa sakit hati setelah diputuskan oleh Audrey Davis.
Baca Juga: Golkar Sulsel Minta Rekomendasi Usungan ASS-Fatma dan Pilkada Serentak di Evaluasi Kembali
Perasaan sakit hati ini memotivasi AP untuk menyebarkan video porno Audrey Davis tersebut di media sosial.
"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," ujar Kombes Ade Safri.
Ade Safri juga menjelaskan bahwa tersangka AP, dengan niat mempermalukan Audrey, menyebarkan video porno tersebut melalui akun media sosial X (sebelumnya Twitter).
Baca Juga: Pilkada Damai 2024! Bawaslu Bulukumba Ikuti Apel Siaga se-Sulawesi Selatan
Akun yang digunakan oleh AP untuk menyebarkan video porno Audrey Davis, dengan username @bb2638, kini telah disuspend oleh platform tersebut.
"Tersangka menyebarkan video pornografi melalui media sosial Twitter/X dengan akun STIF username @bb2638, yang saat ini sudah tersuspend," jelasnya.
Saat ini, tersangka AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Masuk Bursa Caketum Golkar Gantikan Airlangga, Ini Profil Bahlil Lahadalia
"Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tambah Ade Safri.
Kasus ini tidak hanya melibatkan AP. Sebelumnya, pada Selasa, 30 Juli 2024, polisi telah menangkap dua tersangka lainnya, MRS (22) dari Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35) dari Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, yang juga diduga terlibat dalam penyebaran video porno Audrey Davis.