Sederet Fakta Kisah Tragis Pengantin Pria Dipukul Wali Nikah Usai Ijab Kabul, Ternyata Mempelai Wanita...

photo author
- Senin, 17 Juni 2024 | 17:24 WIB
Sederet fakta di balik viral pengantin pria di hajar wali nikah usai ijab kabul. (Istimewa)
Sederet fakta di balik viral pengantin pria di hajar wali nikah usai ijab kabul. (Istimewa)

Baca Juga: Kronologi Kendaraan Terbakar di Bulukumba, Mobil Pickup Safri Jadi Korban

3. Mempelai Wanita Berkali-kali Pingsan

NT, mempelai wanita, pingsan berkali-kali akibat insiden tersebut. Pihak mempelai pria sempat meminta cerai setelah pertengkaran, namun warga yang hadir segera memberikan pengertian agar masalah diselesaikan dengan baik.

Akhirnya, keluarga mempelai pria merasa bersalah dan prosesi pernikahan dilanjutkan dengan prosesi ngongoma dan pembacaan doa. NT kembali pingsan berulang kali selama acara tersebut.

4. Mempelai Wanita Dilarikan ke RS

Karena NT terus pingsan, dia akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh keluarga. Mengingat NT sedang mengandung, keluarganya khawatir terhadap kondisi janin.

Baca Juga: Setelah Viral Pukul Pemotor Wanita, Bule Asal Jerman di Bali Kembali Berulah Lakukan Penganiayaan dan Ancaman Menggunakan Sajam

Mempelai pria menggendong istrinya dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sumarno menyatakan bahwa masalah akhirnya selesai setelah NT mendapatkan perawatan medis.

5. Kedua Belah Pihak Sepakat Damai

Polisi memastikan bahwa insiden penganiayaan tersebut tidak berbuntut panjang. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak membuat laporan ke kepolisian.

Baca Juga: Viral! Beredar Video Mesum Diduga Pasangan Pelajar dari SMA Favorit Gegerkan Warganet

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, mengatakan bahwa masalah diselesaikan secara kekeluargaan pada malam kejadian.

Ketika polisi tiba di lokasi, situasi sudah kondusif dan kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.

Kisah ini menjadi perhatian banyak orang dan mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi yang baik serta menghindari tindakan kekerasan, terutama dalam momen sakral seperti pernikahan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X