Sulawesinetwork.com - Upah minimum menjadi tolok ukur utama dalam menilai tingkat kesejahteraan pekerja di suatu negara.
Negara-negara dengan standar hidup tinggi umumnya menetapkan upah minimum yang lebih besar, guna menjamin kualitas hidup pekerjanya.
Sementara itu, masih banyak negara di dunia yang memiliki upah minimum rendah, jauh dari layak.
Baca Juga: 30.000 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, Apa Manfaatnya untuk Warga Desa?
Dalam laporan terbaru yang dirilis oleh Velocity Global, platform manajemen tenaga kerja internasional, dipaparkan daftar 10 negara dengan upah minimum tertinggi di dunia tahun 2025.
Negara-negara ini menjadi sorotan karena berhasil menjamin penghasilan layak bagi pekerjanya, meskipun beban biaya hidup juga tinggi.
Daftar 10 Negara dengan Upah Minimum Tertinggi 2025
Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Total 27 Hari! Catat Tanggalnya Sekarang
1. Luksemburg – Hingga Rp52 Juta/Bulan
Luksemburg menduduki posisi puncak dengan upah minimum tertinggi di dunia. Pekerja terampil berusia di atas 18 tahun bisa memperoleh:
US$3.214/bulan (sekitar Rp52.429.018)
Pekerja tidak terampil: US$2.679 (Rp43.701.723)
Usia 17–18 tahun: US$2.143 (Rp34.958.116)
Usia 15–17 tahun: US$2.009 (Rp32.772.214)