Namun, sebelum meluncur ke rekening, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum tunjangan diterima oleh guru.
Tahap pertama adalah sinkronisasi data guru ASN dengan Dapodik, yang harus diselesaikan sebelum 31 Maret 2025.
Tahapan ini penting agar data guru yang terdaftar dalam sistem benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah sinkronisasi selesai, langkah berikutnya yang dilakukan adalah validasi data oleh Dinas Pendidikan.
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya guru yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan tunjangan.
Setelah data yang di validasi terverifikasi, penerbitan SK bagi guru yang memenuhi syarat akan dilakukan.
Dengan adanya SK ini, para guru akan mendapatkan kepastian mengenai hak mereka untuk menerima TPG.
Akhirnya, pada bulan April 2025, pembayaran TPG akan dilakukan, dan tunjangan tersebut akan diterima oleh guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan guru serta memperkuat sistem pendidikan Indonesia.
Dengan pembayaran yang lebih cepat dan langsung ke rekening pribadi, diharapkan dapat tercipta sistem pendidikan yang lebih adil dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.***