Sulawesinetwork.com - Pemerintah berencana merombak skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Rencana ini mendapat tanggapan positif dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Fredric Palit.
Dolfie mengungkapkan bahwa rencana perombakan tersebut telah dibahas dengan Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Mengapa Skema Pensiun ASN Akan Berubah? Ini Alasan di Balik Kebijakan Baru 2025
"Sudah pernah dibahas Komisi XI dan Menkeu. Menkeu sedang menyusun konsep reformasi tersebut," ujar Dolfie, Selasa, 23 Juli 2024 dikutip dari CNBC Indonesia.
Selama ini, pemerintah menggunakan prinsip defined benefit dalam pembayaran dana pensiun, di mana skema yang digunakan adalah sistem pay as you go*.
Dana pensiun berasal dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan tambahan dari APBN.
Baca Juga: Skema Pensiun ASN Disebut Bakal Berubah Drastis, Apa yang Harus Diketahui PNS dan PPPK?
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang mendesain skema baru dana pensiun.
Dolfie berharap manfaat dana pensiun dalam skema baru ini tetap sama bagi PNS, tetapi dapat menyesuaikan dengan kemampuan APBN.
"Kemenkeu sedang mendesain agar manfaatnya tetap bagi PNS tetapi masih dapat dikelola dalam batas kapasitas APBN yang memadai," tambahnya.
Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, KPU Bulukumba Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 mengungkap rencana pemerintah merombak sistem pensiun PNS.
Sistem pensiun saat ini dianggap berpotensi meningkatkan risiko fiskal di masa mendatang, terutama karena tren penuaan penduduk atau aging population.