- Pengumuman: Akan diumumkan melalui website resmi instansi terkait dan portal SSCN BKN.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya
- Pendaftaran: Melalui portal SSCN BKN dengan mengisi biodata, mengunggah dokumen persyaratan, dan memilih formasi yang dilamar.
- Seleksi: Administrasi untuk memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang diunggah oleh pelamar.
- Seleksi: Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Penetapan: Panitia akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi dan menetapkan peserta yang lulus untuk mengikuti tahap selanjutnya.
Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi
- Pengangkatan: Peserta yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK Guru sesuai dengan instansi dan formasi yang dilamar.
***