- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki jiwa muda berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
- Bersih dari rekor kelam, tidak pernah dihukum pidana atau diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca Juga: Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...
- Netral dan objektif, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau S2 yang relevan dengan formasi yang dilamar.
- Sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyakit menular yang dapat mengganggu kinerja.
- Mampu mengajar dengan baik secara fisik dan mental untuk melaksanakan tugas sebagai guru.
- Bersedia bekerja atau mengabdi di seluruh penjuru wilayah negara Indonesia.
Baca Juga: Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini
Persyaratan Khusus:
- Memiliki Ijazah yang Relevan: Pendidikan S1 atau S2 yang relevan dengan formasi yang dilamar.
- Memiliki Sertifikat Guru yang Kompeten: Memiliki Guru Penggerak (GP) atau sertifikat pendidikan profesi guru (PPG) bagi pelamar PPPK Guru.
- Pengalaman Mengajar yang Terbukti: Minimal 2 tahun bagi pelamar PPPK Guru dengan kualifikasi S1 dan minimal 4 tahun bagi pelamar PPPK Guru dengan kualifikasi S2.
Tahapan Pendaftaran: