1. Wajib mempunyai 1 atau lebih sertifikat pendidik
2. Sudah tercatat di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan
3. Mempunyai surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.
4. Ada surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan
5. Wajib memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah maupun yayasan sesuai kewenangan
6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
Baca Juga: Tak Ingin Berhenti Sebelum Masa Pensiun? Guru Jangan Lakukan Hal ini, Akibatnya Bisa Fatal
7. Sudah mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan Kementerian
8. Telah memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
9. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada lembaga maupun satuan pendidikan lain
Jika memenuhi 9 kriteria tersebut, barulah guru honorer berhak menerima tunjangan profesi.***