Guru Honorer Bakalan Terima Tunjangan Profesi Asal Penuhi 9 kriteria ini, Begini Penjelasan KEMDIKBUDRISTEK

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
peraturan terbaru yang disahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), guru honorer akan mendapatkan tunjangan profesi.  (Istimewa)
peraturan terbaru yang disahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), guru honorer akan mendapatkan tunjangan profesi. (Istimewa)

1. Wajib mempunyai 1 atau lebih sertifikat pendidik

2. Sudah tercatat di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan

3. Mempunyai surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan II Siap Meluncur! Guru Sertifikasi Kategori Ini Bakal 'Gigit Jari' Tak Kebagian TPG

4. Ada surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan

5. Wajib memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah maupun yayasan sesuai kewenangan

6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki

Baca Juga: Tak Ingin Berhenti Sebelum Masa Pensiun? Guru Jangan Lakukan Hal ini, Akibatnya Bisa Fatal

7. Sudah mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan Kementerian

8. Telah memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

9. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada lembaga maupun satuan pendidikan lain

Jika memenuhi 9 kriteria tersebut, barulah guru honorer berhak menerima tunjangan profesi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Persesjen Kemdikbudristek nomor 10 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X