ragam

Guru Honorer Bakalan Terima Tunjangan Profesi Asal Penuhi 9 kriteria ini, Begini Penjelasan KEMDIKBUDRISTEK

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
peraturan terbaru yang disahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), guru honorer akan mendapatkan tunjangan profesi. (Istimewa)

Sulawesinetwork - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Suharti, baru-baru ini meresmikan peraturan terbaru yang diharapkan akan memberikan keuntungan signifikan bagi para guru honorer.

Peraturan yang baru disahkan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengakuan hukum bagi ribuan guru honorer di seluruh Indonesia.

Dalam peraturan terbaru yang disahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), guru honorer akan mendapatkan tunjangan profesi.

Baca Juga: Nadiem Makarim Beri Kebijakan! Guru Boleh Ikut PPG Tanpa Tes, Cukup Penuhi Ketentuan ini

Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memberikan pengakuan dan dukungan lebih lanjut kepada para guru honorer yang selama ini telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan, meskipun status mereka tidak tetap.

Tunjangan profesi selama ini telah menjadi salah satu tunjangan yang paling dinantikan pencairannya oleh para guru.

Kabar gembiranya, tidak hanya guru yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) saja yang bisa menerima tunjangan profesi, tetapi pemerintah juga telah mengaturnya untuk diberikan pada guru honorer.

Baca Juga: Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!

Namun tentunya ada perbedaan kriteria atau syarat pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para guru non-ASN.

Untuk mengaturnya secara resmi, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengesahkan Persesjen nomor 10 tahun 2024.

Persesjen Kemdikbudristek nomor 10 tahun 2024 berisi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Guru Ngak Usah Panik! Jadwal Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Triwulan II Telah Dikeluarkan, Berikut Ulasannya

Disebutkan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru non-ASN agar dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kriteria yang dimaksud yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini