Sulawesinetwork - Tenaga honorer tahun ini dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Presiden Jokowi telah menandatangani UU ASN tersebut, yang menegaskan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Saat ini, Komisi II DPR RI bersama BKN dan Menpan RB sedang berupaya keras untuk memenuhi janji pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan UU ASN.
Baca Juga: Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!
Jadwal pengangkatan mereka telah diumumkan oleh DPR, dengan batas waktu paling lambat hingga tanggal 24 Desember, sebagaimana yang diungkapkan oleh Junimart Girsang.
Meskipun demikian, tidak semua tenaga honorer memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini mengikuti sejumlah kriteria yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan kebutuhan instansi pemerintah.
Baca Juga: Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...
Meskipun ada janji untuk mengangkat mereka, tidak semua tenaga honorer dapat diproses karena mungkin tidak memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi terkait.
Hal ini membuat proses pengangkatan menjadi PPPK menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan DPR dalam mengimplementasikan UU ASN dengan tepat dan efektif.
Tidak semua tenaga honorer secara otomatis memiliki hak untuk mendapatkan NIP PPPK 2024, karena hanya mereka yang telah memenuhi persyaratan yang berhak.
Baca Juga: Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini
Salah satu syarat utama bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK adalah lolos dalam proses verifikasi (verval) yang dilakukan oleh BKN.
Proses verifikasi ini penting karena memastikan bahwa data dan kualifikasi tenaga honorer sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.