Honorer Punya Keinginan Dapat NIK PPPK? Harus Penuhi Syarat ini, Simak Penjelasannya

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 10:50 WIB
honorer tahun ini dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. (Istimewa)
honorer tahun ini dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. (Istimewa)

Hanya mereka yang terdaftar dalam database resmi BKN yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan NIP PPPK tahun ini.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya

Oleh karena itu, bagi tenaga honorer yang ingin mengubah statusnya menjadi PPPK, keikutsertaan dalam verifikasi BKN menjadi langkah awal yang krusial dan harus dipenuhi dengan baik.

Jika tidak lolos verifikasi BKN, maka tenaga honorer tersebut dengan berat hati tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Hal ini disebabkan karena prioritas utama pemerintah adalah memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat ke dalam sistem PPPK sudah terverifikasi dengan baik oleh BKN.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah tenaga honorer tersebut telah bekerja secara berturut-turut selama minimal 5 tahun.

Kedua syarat ini menjadi parameter utama untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat ke dalam PPPK telah memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan, serta memastikan kepastian dalam pengangkatan mereka sebagai aparatur sipil negara.

Apabila telah memenuhi syarat ini, tenaga honorer baru bisa dipastikan dapat NIP PPPK 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X